AD/ART
CHAKILL INDONESIA
ANGGARAN
DASAR CHAKILL INDONESIA
Pembukaan
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Pembukaan
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama club
headline bikers lion leader, selanjutnya disebut sebagai “CHAKILL”;2. CHAKILL
dibentuk di CILEGON BANTEN pada tanggal 10 OKTOBER 2006 dan dikukuhkan di CILEGON,
pada tanggal 10 OKTOBER 2008, untuk waktu tidak terbatas. 3. CHAKILL
berkedudukan di CILEGON,LAMPUNG,PALEMBANG,TANGGERANG,JAKARTA,CIREBON, BALI).
BAB
2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas Organisasi
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas Organisasi
CHAKILL mempunyai 3(tiga) buah asas,
yaitu :
1. Kekeluargaan dan Persaudaraan; CHAKILL dibentuk untuk menjalin kekeluargaan antara sesama anggotanya pada khususnya, dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;2. Tidak berpihak dan bersifat netral; CHAKILL tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan/atau melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat rasial, keagamaan maupun prinsipiil;3. Kesukarelaan; CHAKILL adalah sebuah perkumpulan penggemar otomotif roda dua yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan/atau golongan.
1. Kekeluargaan dan Persaudaraan; CHAKILL dibentuk untuk menjalin kekeluargaan antara sesama anggotanya pada khususnya, dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;2. Tidak berpihak dan bersifat netral; CHAKILL tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan/atau melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat rasial, keagamaan maupun prinsipiil;3. Kesukarelaan; CHAKILL adalah sebuah perkumpulan penggemar otomotif roda dua yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Pasal
3
Tujuan
Tujuan
1. Menghimpun dan mengkoordinir para
pemilik, pemakai, penggemar, pemerhati ataupun penikmat Kendaraan Roda Dua dari
berbagai varian, dalam suatu wadah atau perkumpulan;
2. Meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik ataupun pengetahuan
umum mengenai dunia otomotif khususnya Kendaraan Roda Dua;
3. Berbagi informasi dan pengetahuan
dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki dan mengendarai motor dari berbagai
varian yang ada.
4. Saling menghormati sesama anggota
CHAKILL dan membantu apabila ada anggota yang sedang mengalami gangguan teknis
maupun non teknis
5. Ikut serta dalam menciptakan
iklim disiplin dan tertib berlalulintas, serta mengkampanyekan safety driving,
dengan demikian kerugian dan kecelakaan antara pemakai jalan dan lingkungan
dapat dihindari sejauh mungkin;
6. Menjalin hubungan baik dengan
seluruh agen tunggal pemegang merk (ATPM) di Indonesia serta dengan jaringan
dealer-dealernya, Ikatan Motor Indonesia (IMI), organisasi- organisasi
dan/atau, perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya, serta bengkel-bengkel yang
berada di dalam negeri.
BAB
III
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
1. CHAKILL merupakan organisasi yang bersifat independen
dan mandiri yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi
bagi para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian di
antara sesama anggotanya;
2. Menjadi Komunitas Pencinta/Mania
Otomotif Roda dua pilihan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia otomotif di Indonesia
3. Menjalin kerjasama dengan pihak
lain yang terkait dalam industri otomotif, termasuk agen tunggal pemegang merk
(ATPM).
Pasal
5
MISI
MISI
1. Misi CHAKILL adalah mengupayakan
peningkatan apresiasi dan kemampuan para anggota dalam menghadapi kemajuan
teknologi otomotif serta karakteristik motor.
2. Memberikan sumbangan pikiran,
tenaga dan waktu, baik untuk kegiatan otomotif, kegiatan sosial maupun kegiatan
yang lainnya selama dibutuhkan. Untuk menghantarkan bangsa I ndonesia menjadi
masyrakat otomotif yang berperilaku otomotif yang positif, baik dan benar
sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
3. Pertemuan rutin bulanan diadakan
untuk menumbuhkan dan membina minat dalam bidang otomotif serta membina
komunikasi di antara para pengurus dan anggota ICM BIKERS.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Biasa
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Biasa
- Anggota biasa terdiri dari Anggota Perorangan, yaitu individual Karyawan yang berada dibawah naungan KBKC sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan.
- Syarat-syarat dan tata cara menjadi Anggota Biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 7Organisasi CHAKILL terdiri dari :
ORGANISASI
Pasal 7Organisasi CHAKILL terdiri dari :
1. Steering Commitee yang merupakan
perangkat organisasi tertinggi CHAKILL untuk menetapkan kebijaksanaan dan
penyelenggaraan CHAKILL
2. Steering Commitee berwenang untuk
:
a. Menilai, menerima atau menolak
kinerja Pengurus Harian / CLUB HEADLINE BIKERS CILEGON LAMA
b. Menetapkan garis besar program
kerja CHAKILL untuk masa 2(dua) tahun yang akan datang, untuk kemudian
dijabarkan dalam Rapat Kerja;
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CHAKILL. Memilih dan menetapkan pengurus CHAKILL. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Steering Commitee3. Keputusan Steering committee CHAKILL bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Pengurus / Organizing committee dan Anggota CHAKILL.
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CHAKILL. Memilih dan menetapkan pengurus CHAKILL. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Steering Commitee3. Keputusan Steering committee CHAKILL bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Pengurus / Organizing committee dan Anggota CHAKILL.
Pasal
8
1. Pada awal pembentukan CHAKILL,
para Pengurus adalah pendiri CHAKILL yang bersedia dipilih. Untuk selanjutnya, CHAKILL
terdiri dari anggota yang dipilih melalui mekanisme tata tertib yang disetujui
oleh Steering Commitee.2. Mengenai susunan dan wewenang, CHAKILL dijabarkan
lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Sumber-sumber keuangan CHAKILL
diperoleh dari :
1. Iuran Wajib & Sukarela Anggota CHAKILL yang diadakan tiap bulan;
2. Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsorship dan kerjasama kemitraan;
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana.
1. Iuran Wajib & Sukarela Anggota CHAKILL yang diadakan tiap bulan;
2. Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsorship dan kerjasama kemitraan;
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana.
Pasal
10
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan CHAKILL
direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan pengaturannya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
Pasal
11
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
1. Tahun Buku Laporan Keuangan CHAKILL
dimulai dari 1 FEBUARI setiap tahunnya sampai dengan 31 FEBUARI tahun
berikutnya dan pembukuannya dibuat setiap bulan.
2. Laporan Keuangan CHAKILL dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu oleh Steering Commitee.
3. Laporan Keuangan CHAKILL bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota.
2. Laporan Keuangan CHAKILL dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu oleh Steering Commitee.
3. Laporan Keuangan CHAKILL bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota.
BAB
VII
PEMBUBARAN
Pasal 12
PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Pembubaran CHAKILL dapat
dilakukan melalui Steering Commitee yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan
serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2. Hal-hal lain yang menyangkut
akibat dari pembubaran CHAKILL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 13
PENUTUP
Pasal 13
1. Ketentuan pelaksanan dan hal-hal
yang belum diatur dalam Anggran Dasar CHAKILL ini akan diatur dalam Angaran
Rumah Tangga CHAKILL.
2. Perubahan Anggaran Dasar CHAKILL
dapat dilakukan melalui Steering Commitee yang khusus diadakan untuk itu dan
diusulkan serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota.Ditetapkan di : CILEGON-BANTEN
Pada : 10 OKTOBER 2008 CLUB HEADLINE BIKERS CILEGON LAMA
Pada : 10 OKTOBER 2008 CLUB HEADLINE BIKERS CILEGON LAMA
