Entri yang Diunggulkan

adart chakill

AD/ART CHAKILL INDONESIA ANGGARAN DASAR CHAKILL INDONESIA Pembukaan BAB 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini b...

Selasa, 24 Januari 2017

adart chakill



AD/ART CHAKILL INDONESIA
ANGGARAN DASAR CHAKILL INDONESIA
Pembukaan
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama club headline bikers lion leader, selanjutnya disebut sebagai “CHAKILL”;2. CHAKILL dibentuk di CILEGON BANTEN pada tanggal 10 OKTOBER 2006 dan dikukuhkan di CILEGON, pada tanggal 10 OKTOBER 2008, untuk waktu tidak terbatas. 3. CHAKILL berkedudukan di CILEGON,LAMPUNG,PALEMBANG,TANGGERANG,JAKARTA,CIREBON, BALI).
BAB 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas Organisasi
CHAKILL mempunyai 3(tiga) buah asas, yaitu :
1. Kekeluargaan dan Persaudaraan; CHAKILL dibentuk untuk menjalin kekeluargaan antara sesama anggotanya pada khususnya, dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;2. Tidak berpihak dan bersifat netral; CHAKILL  tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan/atau melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat rasial, keagamaan maupun prinsipiil;3. Kesukarelaan; CHAKILL adalah sebuah perkumpulan penggemar otomotif roda dua yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Pasal 3
Tujuan
1. Menghimpun dan mengkoordinir para pemilik, pemakai, penggemar, pemerhati ataupun penikmat Kendaraan Roda Dua dari berbagai varian, dalam suatu wadah atau perkumpulan;
2. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik ataupun pengetahuan umum mengenai dunia otomotif khususnya Kendaraan Roda Dua;
3. Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki dan mengendarai motor dari berbagai varian yang ada.
4. Saling menghormati sesama anggota CHAKILL dan membantu apabila ada anggota yang sedang mengalami gangguan teknis maupun non teknis
5. Ikut serta dalam menciptakan iklim disiplin dan tertib berlalulintas, serta mengkampanyekan safety driving, dengan demikian kerugian dan kecelakaan antara pemakai jalan dan lingkungan dapat dihindari sejauh mungkin;
6. Menjalin hubungan baik dengan seluruh agen tunggal pemegang merk (ATPM) di Indonesia serta dengan jaringan dealer-dealernya, Ikatan Motor Indonesia (IMI), organisasi- organisasi dan/atau, perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya, serta bengkel-bengkel yang berada di dalam negeri.



BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
1. CHAKILL  merupakan organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian di antara sesama anggotanya;
2. Menjadi Komunitas Pencinta/Mania Otomotif Roda dua pilihan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia otomotif di Indonesia
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain yang terkait dalam industri otomotif, termasuk agen tunggal pemegang merk (ATPM).
Pasal 5
MISI
1. Misi CHAKILL adalah mengupayakan peningkatan apresiasi dan kemampuan para anggota dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif serta karakteristik motor.
2. Memberikan sumbangan pikiran, tenaga dan waktu, baik untuk kegiatan otomotif, kegiatan sosial maupun kegiatan yang lainnya selama dibutuhkan. Untuk menghantarkan bangsa I ndonesia menjadi masyrakat otomotif yang berperilaku otomotif yang positif, baik dan benar sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
3. Pertemuan rutin bulanan diadakan untuk menumbuhkan dan membina minat dalam bidang otomotif serta membina komunikasi di antara para pengurus dan anggota ICM BIKERS.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Biasa
  1. Anggota biasa terdiri dari Anggota Perorangan, yaitu individual Karyawan yang berada dibawah naungan  KBKC sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan.
  2. Syarat-syarat dan tata cara menjadi Anggota Biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Organisasi CHAKILL terdiri dari :
1. Steering Commitee yang merupakan perangkat organisasi tertinggi CHAKILL untuk menetapkan kebijaksanaan dan penyelenggaraan CHAKILL
2. Steering Commitee berwenang untuk :
a. Menilai, menerima atau menolak kinerja Pengurus Harian / CLUB HEADLINE BIKERS CILEGON LAMA
b. Menetapkan garis besar program kerja CHAKILL untuk masa 2(dua) tahun yang akan datang, untuk kemudian dijabarkan dalam Rapat Kerja;
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CHAKILL. Memilih dan menetapkan pengurus CHAKILL. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Steering Commitee3. Keputusan Steering committee CHAKILL bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Pengurus / Organizing committee dan Anggota CHAKILL.
Pasal 8
1. Pada awal pembentukan CHAKILL, para Pengurus adalah pendiri CHAKILL yang bersedia dipilih. Untuk selanjutnya, CHAKILL terdiri dari anggota yang dipilih melalui mekanisme tata tertib yang disetujui oleh Steering Commitee.2. Mengenai susunan dan wewenang, CHAKILL dijabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Sumber-sumber keuangan CHAKILL diperoleh dari :
1. Iuran Wajib & Sukarela Anggota CHAKILL yang diadakan tiap bulan;
2. Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsorship dan kerjasama kemitraan;
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana.
Pasal 10
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan CHAKILL direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CHAKILL.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1. Tahun Buku Laporan Keuangan CHAKILL dimulai dari 1 FEBUARI setiap tahunnya sampai dengan 31 FEBUARI tahun berikutnya dan pembukuannya dibuat setiap bulan.
2. Laporan Keuangan CHAKILL dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu oleh Steering Commitee.
3. Laporan Keuangan CHAKILL bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Pembubaran CHAKILL dapat dilakukan melalui Steering Commitee yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2. Hal-hal lain yang menyangkut akibat dari pembubaran CHAKILL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
1. Ketentuan pelaksanan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar CHAKILL ini akan diatur dalam Angaran Rumah Tangga CHAKILL.
2. Perubahan Anggaran Dasar CHAKILL dapat dilakukan melalui Steering Commitee yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.Ditetapkan di : CILEGON-BANTEN
Pada : 10 OKTOBER 2008 CLUB HEADLINE BIKERS CILEGON LAMA




10986442_776611762457447_3196935427982305968_o.jpg

uang kas



DATA UANG KAS CHAKILL CILEGON SEASON 4
(MEMBER AKTIF)
No.
Nama
Member Aktif
1
2
3
4
Febuari
Keterangan
1.
Romi 012





2.
ARIF 011





3.
ANANG 002





4.
FERRY 007





5.
ARIFIN 013





6.
RIDHO (PROSPEC)





7.
M.AZIS (PROSPEC)





8.
RIZKIONO (014)





9.
KADEK 004





10.
ADIT.P 015





11.
ARDEN (PROSPEC)






Keterangan :
Setiap minggu membayar uang kas dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000

       Ketum                                                   Waketum                                      Bendahara


  (   Romi 012   )                                                             (     Ferry 007   )                                             (   Arden Ardianto   )

DATA UANG KAS CHAKILL CILEGON SEASON 4
(MEMBER AKTIF)
No.
Nama
Member Aktif
1
2
3
4
Maret
Keterangan
1.
Romi 012





2.
ARIF 011





3.
ANANG 002





4.
FERRY 007





5.
ARIFIN 013





6.
RIDHO (PROSPEC)





7.
M.AZIS (PROSPEC)





8.
RIZKIONO (014)





9.
KADEK 004





10.
ADIT.P 015





11.
ARDEN (PROSPEC)





Keterangan :
Setiap minggu membayar uang kas dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000
       Ketum                                                   Waketum                                      Bendahara


  (   Romi 012   )                                                             (     Ferry 007   )                                             (   Arden Ardianto   )

DATA UANG KAS CHAKILL CILEGON SEASON 4
(MEMBER AKTIF)
No.
Nama
Member Aktif
1
2
3
4
April
Keterangan
1.
Romi 012





2.
ARIF 011





3.
ANANG 002





4.
FERRY 007





5.
ARIFIN 013





6.
RIDHO (PROSPEC)





7.
M.AZIS (PROSPEC)





8.
RIZKIONO (014)





9.
KADEK 004





10.
ADIT.P 015





11.
ARDEN (PROSPEC)





Keterangan :
Setiap minggu membayar uang kas dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000
       Ketum                                                   Waketum                                      Bendahara


  (   Romi 012   )                                                             (     Ferry 007   )                                             (   Arden Ardianto   )